Injecting Carbon Dioxide in Rocks Could Mitigate Climate Change Effects

Date :2009-03-20
Report : http://www.usgs.gov


WASHINGTON, D.C.--A new method to assess the nation's potential for storing carbon dioxide could lead to techniques for lessening the impacts of climate change, according to Secretary of the Interior Ken Salazar, who praised a U.S. Geological Survey report in an energy teleconference today.

The USGS released the report to describe its methodology to assess the nation's potential for carbon sequestration--the injection of liquid carbon dioxide into rocks below the earth's surface.

The new methodology identifies a means to assess the volume of pore space in subsurface rocks that is able to store carbon dioxide for tens of thousand of years.

"Rather than emitting carbon into the air, our nation can and should move toward capturing carbon emissions and storing them underground," said Salazar. "The report will help us find the best places in the country for this type of carbon sequestration. The development of this assessment methodology marks a critical first step in our understanding of how much carbon dioxide can be stored in the subsurface."

As a senator in 2007, Salazar authored the provision of the Energy Independence and Security Act that directed USGS to develop the methodology. "The USGS is uniquely qualified to undertake this effort, given their experience with national and international assessments of natural resources, such as oil and gas, and their knowledge of ground-water systems and chemistry," he said today.

The true global storage capacity of carbon dioxide in geologic formations is unknown at this point, and this method allows for an assessment that can characterize the storage potential in two types of storage units (saline formations and oil and gas reservoirs) in a uniform manner across the United States.

This assessment methodology for storing carbon dioxide focuses on the "technically accessible resource," which is the geologic resource that may be available and sequestered using present-day geological and engineering knowledge and technology. No economic factors are used in the estimation of the volume of resource.

The methodology is dependent upon building geologic models of the areas to be assessed. Statistical methods are used to incorporate uncertainty and natural geologic variability on the ranges of possible storage resources within a storage assessment unit.

This research benefited from discussions with a variety of partners and stakeholders, such as the Department of Energy and the National Energy Technology Laboratory, State Geological Surveys, the Environmental Protection Agency, and the Bureau of Land Management. The USGS will accept technical comments on the methodology from the public in the near future.

The USGS is conducting research on a number of fronts related to carbon sequestration. These efforts include evaluation of potential biological sequestration in a variety of ecosystems, potential release of greenhouse gases from Arctic soils and permafrost, mapping the distribution of ultramafic rocks for potential mineral sequestration efforts, and the possible role of gas hydrates in carbon sequestration.

For more information about USGS geologic carbon sequestration efforts and to learn more about this new methodology, visit the USGS Energy Resources Program Web site.

M.Riza Damanik

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)





Tambak Lampung


Belum lama ini (10/06) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengesahkan Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, atau disingkat UMKM. Setelah menjalani perdebatan yang cukup alot, akhirnya seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan UU tersebut—tepat berada ditengah situasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Seolah menjadi jawaban atas keprihatinan yang melanda rakyat Indonesia pasca kenaikan BBM, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sandiaga S. Uno—yang baru saja digantikan oleh Erwin Aksa pun memberikan respon positif disahkannya UU UMKM. Bahkan, Adi Sasono Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) mendesak agar UU tersebut segera diimplementasikan, tanpa harus menunggu tanda-tangan presiden (Bisnis Indonesia , 11 Juni 2008).

Satu dari enam pola kemitraan yang dianut dalam UU UMKM adalah Inti-Plasma, sedang lainnya berupa sub-kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi keagenan, dan bentuk lain seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan dan outsourcing. Penulis tertarik untuk memberikan pandangan terhadap UU UMKM, terkhusus pada praktik kemitraan Inti-Plasma yang terjadi selama ini di Indonesia .

Retorika Demokrasi

Bank Dunia (World Bank) sejak era 70-an telah mengintrodusir penggunaan pola kemitraan Inti-Plasma dalam program pertaniannya— terlebih sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden serta peraturan lainnya untuk melembagakan pertanian kontrak Inti-Plasma sebagai satu-satunya pola kerjasama yang diijinkan pemerintah untuk kegiatan agroproduksi komersial, termasuk tebu, tanaman perdagangan (seperti teh, kelapa sawit, dan kelapa), produksi susu, unggas dan telur, serta tambak udang.

Ben White dalam publikasi penelitiannya yang diberi judul ”Inti dan Plasma: Pertanian Kontrak dan Pelaksanaan Kekuasaan di Dataran Tingi Jawa Barat” menyebutkan bahwa secara teknis, petani kontrak sepenuhnya bergantung pada pihak Inti (perusahaan) untuk medapatkan seluruh sarana dan penentuan produksinya kecuali yang terkait dengan tenaga kerja. Sedang secara politis, pola Inti-Plasma digunakan untuk mengontrol daerah-daerah yang sensitif terhadap sejarah gerakan separatis (seperti Irian Barat dan Aceh) atau gerakan kaum kiri (seperti halnya dibanyak kawasan perkebunan).

Ambil contoh Program Perkebunan Inti Rakyat Tanaman Perkebunan (PIR-BUN) dibawah naungan Perusahaan Perkebunan Negara PTP XI dan PTP XIII, tidak hanya sebagai bentuk kesungguhan pemerintah membenahi sektor perkebunan—meski sejak akhir 1960-an rehabilitasi perkebunan besar merupakan fokus dari intervensi pemerintah dengan dukungan pinjaman dari Bank Dunia—namun hal ini juga merupakan agenda pemerintahan yang berkuasa untuk melakukan kontrol politik terhadap wilayah perkebunan yang sebelumnya merupakan basis Darul Islam dan juga tempat pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) serta Serikat Buruh Tani. Karena itu White lebih tertarik menyebut pertanian kontrak Inti-Plasma sebagai kebijakan ortodoks yang baru dari Bank Dunia, sekaligus sebagai retorika demokrasi.

Siasat kemitraan

Hal senada juga terjadi pada kegiatan pertambakan udang di Lampung. Sebut saja, PT.Dipasena Citra Darmaja (PT.DCD) yang dahulunya milik Sjamsul Nursalim. Sejak berdiri di akhir era 80-an di Propinsi Lampung, industri ini menerapkan pola Inti-Plasma yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama atau yang biasa disebut PKS. Dalam pandangan penulis, setidaknya terdapat tiga hal keuntungan yang diperoleh perusahaan selaku inti; sekaligus kerugian dipihak petambak udang sebagai plasma.

Pertama, dalam hal peningkatan kapasitas permodalan. Adanya kewajiban setiap plasma untuk mengagunkan sertifikat tanah miliknya kepada Bank pemberi kredit untuk mendapatkan modal usaha, telah membuat perusahaan (inti) menjadi gemuk modal. Di tahap awal dana pinjaman tersebut diserap oleh pihak inti guna memulai pembangunan sarana-prasarana pendukung kegiatan pertambakan. Dengan kata lain, sejak awal pihak plasma telah menjadi motor kapital dari industeri tersebut.

Kedua, dalam hal pengembangan unit usaha. Dengan kewajiban setiap plasma membeli seluruh sarana-prasarana usaha seperti pakan, bibit, pupuk, hingga jasa penyuluhan maupun unit rumah yang disediakan inti; maka dengan sendirinya inti telah memperluas kegiatan usahanya tidak hanya terbatas pada processing udang, namun juga sekaligus sebagai pengembang kolam tambak dan perumahan; penjual pakan, pupuk, dan bibit; hingga sebagai pusat jasa pendidikan dan pelatihan usaha. Bahkan bisnis “ikutan” ini jauh lebih menjanjikan, karena seluruh plasma adalah konsumen yang wajib membeli produk tersebut.

Ketiga, mengurangi resiko usaha. Meski modal usaha—yang merupakan wujud dari pinjaman plasma ke Bank pemberi kredit—tidak berada dibawah kendali plasma dalam pengelolaannya, namun setiap plasma diwajibkan untuk membayar kewajiban yang ditimbulkan dari proses kredit tersebut kepada Bank melalui inti. Hal ini bisa menggambarkan, bahwa resiko kegagalan panen yang sangat mungkin terjadi dalam kegiatan pertambakan udang, bukan berada pada inti; atau bahkan tidak pula resiko tersebut dipegang oleh kedua pihak—inti dan plasma—secara seimbang; namun plasma-lah yang justeru menjadi perisai dari kemungkinan kerugian yang terjadi. Terakhir, keempat, kewajiban setiap plasma yang mengharuskan menjalankan usahanya sesuai dengan aturan main yang dikeluarkan oleh inti, telah membuat plasma yang seyogyanya sebagai pemilik usaha berubah menjadi pekerja aktif perusahaan; yang harus tunduk patuh dengan aturan inti. Identitas sebelumnya sebagai pemilik yang berdaulat, berubah menjadi buruh tambak.

Membenahi pola kerjasama

Siasat pola kemitraan yang telah memberikan posisi yang tidak seimbang antara pemegang kapital dan masyarakat sepatutnya tidak diteruskan oleh pengurus Negara kini. Pola kemitraan Inti-Plasma yang dipraktikkan dalam pengelolaan PTP XI dan PTP XIII di sektor perkebunan serta PT.Dipasena di sektor perikanan telah memberi pelajaran bahwa pola kemitraan Inti-Plasma tidak saja telah merugikan rakyat secara ekonomi; namun juga telah melanggengkan praktik perselingkuhan korporasi, dan serta memperluas pengaruh politik kekuasaan sebuah rezim.

Dengan demikian, menegasikan pemenuhan akses permodalan dan pasar terhadap kegiatan usaha rakyat secara luas kepada sektor swasta—tanpa dibarengi perlindungan penuh pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat—pastilah tidak akan pernah berhasil sempurna.

Pada akhirnya, kecerdasan pemimpin akan diukur dari sejauh mana dia mampu membawa “perahu” yang bernama Indonesia agar terhindar dari kesalahan langgam masa lalu yang telah merugikan rakyat, serta membayarnya dengan kebijakan yang memberikan perlindungan bagi mereka yang selama ini dirugikan.

M.Riza Damanik

General Secretary of KIARA (Fisheries Justice Coalition)

Address. Jl Teluk Bayur I No.7C Kompleks TNI AL Rawa Bambu
Pasar Minggu, Jakarta-INDONESIA 12520
Mobile. +62 818773515
Telp/Fax. +62 21 788 31383
email. mriza_damanik@ yahoo.com ; riza.damanik@ gmail.com

blog. www.nusantarakusatu .wordpress. com

web. www.kiara.or. id

PERUBAHAN IKLIM DAN DUNIA KITA

Perubahan iklim terjadi secara perlahan dalam jangka waktu yang cukup panjang, antara 50-100 tahun. Meskipun perlahan, dampaknya sebagaian besar permukaan bumi menjadi panas. Berikut merupakan data-data dari IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) yang menggambarkan kondisi perubahan iklim yang terjadi saat ini;
  • Telah terjadi kenaikan suhu rata-rata sebesar 0,76 derajat Celcius antara periode 1850 – 2005.
  • 11 dari 12 tahun terakhir (1995-2006) merupakan tahun-tahun dengan rata-rata suhu terpanas sejak dilakukan pengukuran suhu pertama kali pada tahun 1850.
  • Telah terjadi kenaikan permukaan air laut global rata-rata sebesar 1,8mm per tahun antara periode 1961 – 2003.
  • Telah terjadi kekeringan yang lebih intensif pada wilayah yang lebih luas sejak tahun 1970an, terutama di daerah tropis dan sub-tropis.


Terkait dengan data tersebut, maka perubahan iklim akan mengakibatkan dampak yang sangat dirasakan oleh manusia, antara lain;


Peningkatan Permukaan Air Laut

karena naiknya suhu bumi bisa mencairkan es di daerah kutub. Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change), dalam 100 tahun terakhir telah terjadi peningkatan air laut setinggi 10-25 cm. Sementara menurut laporan Greenpeace, diperkirakan pada tahun 2100 mendatang akan terjadi peningkatan air laut setinggi 19-95 cm. Peningkatan air laut setinggi 1 meter akan mengakibatkan hilangnya pulau atau daratan di dunia;

  • Hilangnya daratan Mesir 1%, Belanda 6%, Bangladesh 17,5% dan 80%atol di kepulauan Marshall
  • Tenggelamnya pulau-pulau di, Fiji, Samoa, Vanutu, Jepang, Filipina, serta Indonesia. Hal ini berarti puluhan juta orang yang hidup di pesisir pantai harus mengungsi ke daerah yang lebih tinggi.

Naiknya permukaan air laut akan mengakibatkan kurangnya daya tahan pesisir pantai sehingga rentan tehadap erosi. Hal ini juga mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan pemukiman di tepi pantai. Fenomena ini bisa menimbulkan pengungsian.


Perubahan iklim juga mengakibatkan terjadinya pergeseran musim karena terjadi perubahan tekanan dan suhu udara. Implikasinya musim kemarau akan berlangsung lama sehingga dan menimbulkan bencana kekeringan dan penggurunan. Negara-negara yang diperkirakan akan mengalami kekeringan adalah Afrika, Eropa, Amerika Utara dan Australia. Sementara di sisi lain, musim hujan akan berlangsung dalam waktu yang singkat dengan intensitas curah hujan lebih tinggi sehingga menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor.


Terjadinya Bencana Krisis Kemanusiaan

Karena kurangnya persediaan bahan pangan akibat tingginya potensi gagal panen yang disebabkan perubahan suhu yang tidak menentu, sehingga menurunkan produktivitas pertanian. Produktivitas pertanian di daerah tropis akan menurun jika suhu rata-rata global meningkat 1-2 derajat Celsius. Di sisi lain, mencairnya es di kutub akan menimbulkan pemuaian massa air laut dan kenaikan air laut, sehingga hal ini akan menurunkan produksi tambak ikan dan udang. Adapun dampak akumulatif dari keadaan ini adalah meluasnya bencana kelaparan dan meluasnya gizi buruk.


Krisis Air Bersih

Krisis air ini disebabkan oleh masa kekeringan sejak musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut, disebabkan pergantian musim yang tidak stabil, sehingga daerah yang jarang air terancam mengalami krisis air. Sumber kebutuhan air tawar sepertiga penduduk dunia kering pada tahun 2100. Dan pada pertengahan abad ini, daerah subtropis dan tropis yang kering akan mengalami kekurangan air sebanyak 10-30 persen sehingga terancam bencana kekeringan.


Meluasnya Berbagai Penyakit yang Mengancam Spesies Manusia

Hal ini disebabkan oleh naiknya suhu udara yang menyebabkan masa inkubasi nyamuk semakin pendek. Dampaknya, penyakit yg ditularkan nyamuk akan berkembang biak dengan lebih cepat. Penyebaran penyakit ini khususnya di daerah Tropis, seperti demam berdarah, diare, malaria dan leptospirosis karena bertambahnya populasi serangga (nyamuk) sebagai vektor penyakit. Gelombang panas yang melanda Eropa tahun 2005 meningkatkan angka "heat stroke" (serangan panas kuat) yang mematikan, infeksi salmonela, dan "hay fever" (demam akibat alergi rumput kering).


Hilangnya Berbagai Jenis Keaneragaman Hayati.

Perubahan suhu bumi yang tidak menentu mengakibatkan hilangnya spesies flora dan fauna karena tidak dapat beradaptasi, dan sekitar 20-30 persen spesies tanaman dan hewan akan punah bila suhu rata-rata global naik 1,5-2,5 derajat Celsius. Selain itu, naiknya suhu air akan meningkatkan keasaman laut. Bertambahnya Karbon dioksida di atmosfer diperkirakan membawa dampak negatif pada organisme laut seperti terumbu karang (cloral bleaching) dan punahnya spesies lain yang bergantung pada organisme tersebut. Sehingga diperkirakan sekitar 80% spesies tanaman dan binatang akan punah dalam satu abad mendatang.Peningkatan suhu pada kemarau mengakibatkan mudah terbakarnya ranting atau daun akibat gesekan sehingga meningkatkan peluang kebakaran hutan.


Kerugian Materi dan Non-Materi.

Pemanasan global yang menimbulkan bencana akibat topan, banjir dan badai, kira-kira 150.000 jiwa tewas setiap tahunnya. Tahun 2003, gelombang udara panas di Eropa menelan 25.482 jiwa dalam 20 tahun mendatang (sumber data WHO, UNEP, dan World Meteorology Council). Selain itu, di tahun 2080 diperkirakan akan ada jutaan orang terkena banjir setiap tahun akibat naiknya permukaan air laut. Risiko terbesar terjadi di dataran rendah padat penduduk, khususnya delta-delta Asia dan Afrika serta pulau-pulau kecil. Sedangkan perkiraan kerugian materi dari perubahan iklim mencapi USD 11 Miliyar atau sekitar 110 triliyun pertahunnya.


Mencairnya es di Kutub.

Perubahan iklim yang disebabkan naiknya suhu permukaan bumi dapat menyebabkan mencairnya es dan gletser di seluruh dunia, terutama di kutub Utara dan di kutub Selatan. Sejak tahun 1960an, es di kutub dunia telah berkurang 10%, sementara ketebalan es di kutub Utara telah berkurang 42% dalam 40 tahun terakhir (Prench, 2001). Data lain menyebutkan hilangnya 10-20% gletser di pegunungan Alpen juga menandai akibat pemanasan global ini. Dampak dari mencairnya kutub Utara dan kutub Selatan akan mengakibatkan pemuaian massa air laut dan kenaikan air laut.


Teks: Fitrihari

Editor: puji eka purnama

untuk HMIK tercinta

LOMBA POSTER SELAMTKAN BUMI KITA

Saatnya kami Bersuara!!
Kompetisi Poster dan Video Dokumenter 'Selamatkan Bumi Kita, Suara Anak untuk Perubahan Iklim' yang diselenggarakan oleh Plan International Indonesia adalah bagian dari program mengurangi risiko bencana dan beradaptasi dengan perubahan iklim.

Persyaratan & KriteriaAsli karya sendiri, bukan tiruan, belum pernah dipublikasikan/dilombakan, tidak mengandung SARA & pornografiTerbuka untuk anak-anak Indonesia berusia maksimum 17 tahunPoster 42 x 59.4 cm (A2), media kertas. Video berbentuk DVD(PAL) atau VCD(PAL) durasi maksimal 15 menit.Seluruh karya disertai dengan penjelasn maksimum 2(dua) halaman A4Karya dikirim ke sekretariat paling lambat 24 September 2008 (Cap Pos) dengan mencantumkan alamat, kode pos, telepon, foto kopi Kartu Pelajar/ kartu pengenal lainnya.Penilaian mengenai:
(1)orisinalitas karya,
(2)pesan yang disampaikan,
(3) tata letak dan komposisi warna untuk poster, tata cahaya dan suara untuk film,
(4)kreatifitas.

Sub Tema PilihanDampak perubahan iklim dan pemanasan global terhadap masa depan anak-anak.Dampak perubahan iklim dan pemanasan global masa kini.Tindakan yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Hadiah UtamaMengikuti Konferesi Internasional Perubahan Iklim 2008 (Climate Change Conference) di Poznan, Polandia dan hadiah menarik lainnya.
Jadwal Kompetisi
* Launching & Media Brief (24 Juli 2008)
* Pembukaan pendaftaran (24 Juli 2008)
* Penutupan lomba (24 September 2008)
* Seleksi tahap awal (10 - 16 Oktober 2008)
* Penjurian final (17 - 20 Oktober 2008)
* Pemilihan Karya Favorit (19 Oktober 2008)
* Undangan kepada Finalis (21 Oktober 2008)
* Finalis tiba di Jakarta (23 Oktober 2008)
* Awarding ( 24-25 Oktober 2008)

Sekretariat KompetisiPlan Indonesia - Country Office, Menara Duta Building 1st Floor-wing CJl. HR. Rasuna Said Kav. B-9 KuninganJakarta Selatan 12910 - IndonesiaAvianto Amri (+62-8552106610) Disaster Risk Reduction Project ManagerPlan IndonesiaEmail: avianto.amri@plan-international.org Paulan Aji (+62- 811144240)Communication SpecialistPlan IndonesiaEmail: Paulan.AjiBrata@plan-international.org

Diselengarakan oleh Plan International Indonesia dan didukung oleh Kementrian Lingkungan Hidup dengan media partner Gadis

Informasi Lebih Lanjutwww.saatnyakamibersuara.net
DOWNLOAD POSTER

by. puji eka purnama