WOC dan Perubahan Iklim

Tahun Ini WOC Angkat Isu Perubahan Iklim
Isu keluatan perubahan iklim akan menjadi topik utama dalam Konferensi Kelautan Dunia.

Isu kelautan perubahan iklim akan menjadi topik utama dalam Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference), yang diselenggarakan 11-15 Mei 2009 di Menado Sulawesi Utara ini, merupakan yang pertama selama 27 tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo mengatakan konferensi kelautan tingkat dunia merupakan upaya untuk menghadapi tantangan perubahan iklim global.

"Konferensi tingkat dunia yang berlangsung di Menado Sulawesi Utara ini akan mengangkat isu kelautan sejak tahun 1982 hanya isu marjinal," katanya pada konferensi pers World Ocean Conference di Gedung Sapta Pesona Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta, Selasa, 17 Maret 2009.

Keanekaragaman hayati di daerah terumbu karang (triangle coral area) yang meliputi kawasan enam negara, memiliki pengaruh signifikan pada perubahan iklim dunia. Negara-negara tersebut antaralain Indonesia, Filipina, Malaysia, Filipina, Solomon dan Timor Leste.

"Perubahan iklim akan mempengaruhi keanekaragaman hayati di tempat ini dan akhirnya akan mempengaruhi iklim global," katanya.

WOC yang akan dihadiri 121 negara dari negara berkembang dan negara maju, akan menghasilkan deklarasi Manado yang berkaitan dengan penyelamatan laut triangle di enam negara.

Ancaman terhadap kelangsungan dunia dengan perubahan iklim secara global sangat nyata. Indro memaparkan pada 2050, naiknya permukaan air laut menyebabkan Pantai Indah Kapuk, kawasan Ancol dan Tanjung Priok di Jakarta akan tenggelam seiring proses tenggelamnya 2.000 pulau Indonesia.

Gagasan yang datang dari lima negara untuk mengadakan WOC, tutur Indro, menjadikan kawasan segitiga laut di enam negara menjadi amazonnya laut (amazon of the seas). "Harapan kami, UNEP akan membawa Deklarasi Menado pada International Climate Change (ICC) Desember 2009,".

Di tempat yang sama Kepala Badan Riset Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Gellwyn Yusuf mengemukakan pada konferensi tingkat pejabat negara tersebut akan menentukan standar dan aksi apa yang perlu untuk melindungi terumbu karang di dunia.

Pada kawasan laut di enam negara, terdapat 37 jenis terumbu karang dari total yang ada di dunia, 76 jenis terumbu karang diantaranya berada di Indonesia. Luasan hutan mangrove di kawasan tersebut merupakan mangrove terbesar di dunia. "Kawasan laut merilis oksigen 2 gigaton, lebih besar daripada hutan yang merilis oksigen dan mengeluarkan karbon 1 gigaton, peran laut sangat penting dalam perubahan iklim," katanya.

Gellwyn menyebutkan ada lima rencana aksi dan dalam Coral Triangle Initiatives (CTI) yaitu program bentang laut (seascape ) yaitu menyusun peruntukan laut untuk berbagai jenis kegiatan maupun perlindungan.

Kedua, pelaksanaan perikanan berbasis ekosistem yang dikelola bersama dan untuk kepentingan bersama. Rencana aksi ketiga, katanya, menetapkan daerah perlindungan laut (marine protected area). selanjutnya terkait Menado Declaration akan mengatasi dampak perubahan iklim serta upaya antisipasi ancaman punahnya biota dan kehidupan laut.


sumber : Vivanews

INFO PERINGATAN HARI BUMI 2009

Kehidupan manusia sangat tergantung pada keseimbangan lingkungan hidup. Manusia tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa keberadaan lingkungan. Demikian pula makhluk hidup lainnya. sebaliknya kelestarian lingkungan juga tergantung pada usaha manusia untuk meestarikannya. Jika manusia lalai dalam menjaga lingkungannya maka kelestarian lingkungan hidup tidak mungkin dapat dipertahankan.

Menjaga lingkungan hidup sangatlah penting, kita tidak perlu jauh-jauh untuk menjaganya, cukup dari lingkungan sekitar saja pun kita dapat menjaga dan menumbuh kembangkan pepohonan hijau agar efek dari global warming itu sendiri bisa berkurang.

Pada kesempatan ini HMIK mengadakan kegiatan Kepemudaan yang bertema kan “Let's Save The Earth : It's Easy to Green”. Yang akan diadakan pada tanggal 26 April 2009 yang bertempat di Kampus Kelautan Tembalang dan Sekitar kampus tembalang Universitas Diponegoro.

Injecting Carbon Dioxide in Rocks Could Mitigate Climate Change Effects

Date :2009-03-20
Report : http://www.usgs.gov


WASHINGTON, D.C.--A new method to assess the nation's potential for storing carbon dioxide could lead to techniques for lessening the impacts of climate change, according to Secretary of the Interior Ken Salazar, who praised a U.S. Geological Survey report in an energy teleconference today.

The USGS released the report to describe its methodology to assess the nation's potential for carbon sequestration--the injection of liquid carbon dioxide into rocks below the earth's surface.

The new methodology identifies a means to assess the volume of pore space in subsurface rocks that is able to store carbon dioxide for tens of thousand of years.

"Rather than emitting carbon into the air, our nation can and should move toward capturing carbon emissions and storing them underground," said Salazar. "The report will help us find the best places in the country for this type of carbon sequestration. The development of this assessment methodology marks a critical first step in our understanding of how much carbon dioxide can be stored in the subsurface."

As a senator in 2007, Salazar authored the provision of the Energy Independence and Security Act that directed USGS to develop the methodology. "The USGS is uniquely qualified to undertake this effort, given their experience with national and international assessments of natural resources, such as oil and gas, and their knowledge of ground-water systems and chemistry," he said today.

The true global storage capacity of carbon dioxide in geologic formations is unknown at this point, and this method allows for an assessment that can characterize the storage potential in two types of storage units (saline formations and oil and gas reservoirs) in a uniform manner across the United States.

This assessment methodology for storing carbon dioxide focuses on the "technically accessible resource," which is the geologic resource that may be available and sequestered using present-day geological and engineering knowledge and technology. No economic factors are used in the estimation of the volume of resource.

The methodology is dependent upon building geologic models of the areas to be assessed. Statistical methods are used to incorporate uncertainty and natural geologic variability on the ranges of possible storage resources within a storage assessment unit.

This research benefited from discussions with a variety of partners and stakeholders, such as the Department of Energy and the National Energy Technology Laboratory, State Geological Surveys, the Environmental Protection Agency, and the Bureau of Land Management. The USGS will accept technical comments on the methodology from the public in the near future.

The USGS is conducting research on a number of fronts related to carbon sequestration. These efforts include evaluation of potential biological sequestration in a variety of ecosystems, potential release of greenhouse gases from Arctic soils and permafrost, mapping the distribution of ultramafic rocks for potential mineral sequestration efforts, and the possible role of gas hydrates in carbon sequestration.

For more information about USGS geologic carbon sequestration efforts and to learn more about this new methodology, visit the USGS Energy Resources Program Web site.

M.Riza Damanik

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)





Tambak Lampung


Belum lama ini (10/06) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengesahkan Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, atau disingkat UMKM. Setelah menjalani perdebatan yang cukup alot, akhirnya seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan UU tersebut—tepat berada ditengah situasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Seolah menjadi jawaban atas keprihatinan yang melanda rakyat Indonesia pasca kenaikan BBM, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sandiaga S. Uno—yang baru saja digantikan oleh Erwin Aksa pun memberikan respon positif disahkannya UU UMKM. Bahkan, Adi Sasono Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) mendesak agar UU tersebut segera diimplementasikan, tanpa harus menunggu tanda-tangan presiden (Bisnis Indonesia , 11 Juni 2008).

Satu dari enam pola kemitraan yang dianut dalam UU UMKM adalah Inti-Plasma, sedang lainnya berupa sub-kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi keagenan, dan bentuk lain seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan dan outsourcing. Penulis tertarik untuk memberikan pandangan terhadap UU UMKM, terkhusus pada praktik kemitraan Inti-Plasma yang terjadi selama ini di Indonesia .

Retorika Demokrasi

Bank Dunia (World Bank) sejak era 70-an telah mengintrodusir penggunaan pola kemitraan Inti-Plasma dalam program pertaniannya— terlebih sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden serta peraturan lainnya untuk melembagakan pertanian kontrak Inti-Plasma sebagai satu-satunya pola kerjasama yang diijinkan pemerintah untuk kegiatan agroproduksi komersial, termasuk tebu, tanaman perdagangan (seperti teh, kelapa sawit, dan kelapa), produksi susu, unggas dan telur, serta tambak udang.

Ben White dalam publikasi penelitiannya yang diberi judul ”Inti dan Plasma: Pertanian Kontrak dan Pelaksanaan Kekuasaan di Dataran Tingi Jawa Barat” menyebutkan bahwa secara teknis, petani kontrak sepenuhnya bergantung pada pihak Inti (perusahaan) untuk medapatkan seluruh sarana dan penentuan produksinya kecuali yang terkait dengan tenaga kerja. Sedang secara politis, pola Inti-Plasma digunakan untuk mengontrol daerah-daerah yang sensitif terhadap sejarah gerakan separatis (seperti Irian Barat dan Aceh) atau gerakan kaum kiri (seperti halnya dibanyak kawasan perkebunan).

Ambil contoh Program Perkebunan Inti Rakyat Tanaman Perkebunan (PIR-BUN) dibawah naungan Perusahaan Perkebunan Negara PTP XI dan PTP XIII, tidak hanya sebagai bentuk kesungguhan pemerintah membenahi sektor perkebunan—meski sejak akhir 1960-an rehabilitasi perkebunan besar merupakan fokus dari intervensi pemerintah dengan dukungan pinjaman dari Bank Dunia—namun hal ini juga merupakan agenda pemerintahan yang berkuasa untuk melakukan kontrol politik terhadap wilayah perkebunan yang sebelumnya merupakan basis Darul Islam dan juga tempat pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) serta Serikat Buruh Tani. Karena itu White lebih tertarik menyebut pertanian kontrak Inti-Plasma sebagai kebijakan ortodoks yang baru dari Bank Dunia, sekaligus sebagai retorika demokrasi.

Siasat kemitraan

Hal senada juga terjadi pada kegiatan pertambakan udang di Lampung. Sebut saja, PT.Dipasena Citra Darmaja (PT.DCD) yang dahulunya milik Sjamsul Nursalim. Sejak berdiri di akhir era 80-an di Propinsi Lampung, industri ini menerapkan pola Inti-Plasma yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama atau yang biasa disebut PKS. Dalam pandangan penulis, setidaknya terdapat tiga hal keuntungan yang diperoleh perusahaan selaku inti; sekaligus kerugian dipihak petambak udang sebagai plasma.

Pertama, dalam hal peningkatan kapasitas permodalan. Adanya kewajiban setiap plasma untuk mengagunkan sertifikat tanah miliknya kepada Bank pemberi kredit untuk mendapatkan modal usaha, telah membuat perusahaan (inti) menjadi gemuk modal. Di tahap awal dana pinjaman tersebut diserap oleh pihak inti guna memulai pembangunan sarana-prasarana pendukung kegiatan pertambakan. Dengan kata lain, sejak awal pihak plasma telah menjadi motor kapital dari industeri tersebut.

Kedua, dalam hal pengembangan unit usaha. Dengan kewajiban setiap plasma membeli seluruh sarana-prasarana usaha seperti pakan, bibit, pupuk, hingga jasa penyuluhan maupun unit rumah yang disediakan inti; maka dengan sendirinya inti telah memperluas kegiatan usahanya tidak hanya terbatas pada processing udang, namun juga sekaligus sebagai pengembang kolam tambak dan perumahan; penjual pakan, pupuk, dan bibit; hingga sebagai pusat jasa pendidikan dan pelatihan usaha. Bahkan bisnis “ikutan” ini jauh lebih menjanjikan, karena seluruh plasma adalah konsumen yang wajib membeli produk tersebut.

Ketiga, mengurangi resiko usaha. Meski modal usaha—yang merupakan wujud dari pinjaman plasma ke Bank pemberi kredit—tidak berada dibawah kendali plasma dalam pengelolaannya, namun setiap plasma diwajibkan untuk membayar kewajiban yang ditimbulkan dari proses kredit tersebut kepada Bank melalui inti. Hal ini bisa menggambarkan, bahwa resiko kegagalan panen yang sangat mungkin terjadi dalam kegiatan pertambakan udang, bukan berada pada inti; atau bahkan tidak pula resiko tersebut dipegang oleh kedua pihak—inti dan plasma—secara seimbang; namun plasma-lah yang justeru menjadi perisai dari kemungkinan kerugian yang terjadi. Terakhir, keempat, kewajiban setiap plasma yang mengharuskan menjalankan usahanya sesuai dengan aturan main yang dikeluarkan oleh inti, telah membuat plasma yang seyogyanya sebagai pemilik usaha berubah menjadi pekerja aktif perusahaan; yang harus tunduk patuh dengan aturan inti. Identitas sebelumnya sebagai pemilik yang berdaulat, berubah menjadi buruh tambak.

Membenahi pola kerjasama

Siasat pola kemitraan yang telah memberikan posisi yang tidak seimbang antara pemegang kapital dan masyarakat sepatutnya tidak diteruskan oleh pengurus Negara kini. Pola kemitraan Inti-Plasma yang dipraktikkan dalam pengelolaan PTP XI dan PTP XIII di sektor perkebunan serta PT.Dipasena di sektor perikanan telah memberi pelajaran bahwa pola kemitraan Inti-Plasma tidak saja telah merugikan rakyat secara ekonomi; namun juga telah melanggengkan praktik perselingkuhan korporasi, dan serta memperluas pengaruh politik kekuasaan sebuah rezim.

Dengan demikian, menegasikan pemenuhan akses permodalan dan pasar terhadap kegiatan usaha rakyat secara luas kepada sektor swasta—tanpa dibarengi perlindungan penuh pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat—pastilah tidak akan pernah berhasil sempurna.

Pada akhirnya, kecerdasan pemimpin akan diukur dari sejauh mana dia mampu membawa “perahu” yang bernama Indonesia agar terhindar dari kesalahan langgam masa lalu yang telah merugikan rakyat, serta membayarnya dengan kebijakan yang memberikan perlindungan bagi mereka yang selama ini dirugikan.

M.Riza Damanik

General Secretary of KIARA (Fisheries Justice Coalition)

Address. Jl Teluk Bayur I No.7C Kompleks TNI AL Rawa Bambu
Pasar Minggu, Jakarta-INDONESIA 12520
Mobile. +62 818773515
Telp/Fax. +62 21 788 31383
email. mriza_damanik@ yahoo.com ; riza.damanik@ gmail.com

blog. www.nusantarakusatu .wordpress. com

web. www.kiara.or. id