INFO PERINGATAN HARI BUMI 2009

Kehidupan manusia sangat tergantung pada keseimbangan lingkungan hidup. Manusia tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa keberadaan lingkungan. Demikian pula makhluk hidup lainnya. sebaliknya kelestarian lingkungan juga tergantung pada usaha manusia untuk meestarikannya. Jika manusia lalai dalam menjaga lingkungannya maka kelestarian lingkungan hidup tidak mungkin dapat dipertahankan.

Menjaga lingkungan hidup sangatlah penting, kita tidak perlu jauh-jauh untuk menjaganya, cukup dari lingkungan sekitar saja pun kita dapat menjaga dan menumbuh kembangkan pepohonan hijau agar efek dari global warming itu sendiri bisa berkurang.

Pada kesempatan ini HMIK mengadakan kegiatan Kepemudaan yang bertema kan “Let's Save The Earth : It's Easy to Green”. Yang akan diadakan pada tanggal 26 April 2009 yang bertempat di Kampus Kelautan Tembalang dan Sekitar kampus tembalang Universitas Diponegoro.

Resolusi Nelayan Indonesia

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia yang menghadiri Temu Konsolidasi Organisasi Nelayan Indonesia, pada tanggal 4-5 Maret 2008, di Gedung YTKI-Jakarta, menyampaikan kesaksian dan tuntutan pada pengurus negara Indonesia, sebagai berikut:

  1. Bahwa sejak rezim Orde Baru, nasib nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia senantiasa terpinggirkan. Program pembangunan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada persoalan pertanian dan pembangunan infrastruktur darat. Nelayan dan masyarakat pesisir tidak menjadi sektor penting bagi program pembangunan. Padahal faktanya, lebih dari 67% kabupaten/kota di Indonesia merupakan kabupaten/kota pesisir atau yang berhadapan langsung dengan perairan laut. Kenyataan lainnya, lebih dari 65% total penduduk Indonesia tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya pesisir dan laut;

  2. Bahwa rezim SBY-JK, tidak lebih baik dari pada rezim-rezim sebelumnya. Politik ekonomi yang dibangun oleh rezim ini masih merujuk pada watak dan corak kepemimpinan yang anti rakyat, menghamba dan tunduk-tertindas pada kekuatan pemodal dan sangat tergantung pada utang luar negeri, termasuk untuk kegiatan kelautan dan perikanan;

  3. Bahwa rezim SBY-JK, telah dengan sengaja mempertontonkan keberpihakannya kepada pemodal sekaligus anti nelayan melalui UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP-PPK). Dengan sertifikat HP-3 (Hak Penguasaan Perairan Pesisir) pengurus negara memberikan keistimewaan pada pemodal besar untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber-sumber kehidupan nelayan dan masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga lebih dari 20 tahun. Demikian sama halnya, dengan keberadaan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

  4. Bahwa politik konservasi laut yang dianut oleh SBY-JK, telah membatasi akses nelayan untuk mengelola sumber-sumber kehidupan di wilayah laut dan pesisir. Pendekatan konservasi laut yang bias darat, anti nelayan, dan syarat utang luar negeri terbukti telah menyebabkan konflik yang merugikan kehidupan nelayan baik berupa harta benda hingga korban jiwa. Kasus Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (2003-2004); Taman Nasional Wakatobi di Sulawesi Tenggara (2002-2007); dan Taman Nasional Bunaken di Sulawesi Utara (2001-2005) adalah sejumlah konflik yang melibatkan aparat keamanan (TNI/POLRI), Balai Pengelola Taman Nasional, dan di sokong oleh lembaga-lembaga konservasi internasional seperti WWF, TNC, NRM dan CI;

  5. Bahwa pemerintahan SBY-JK dengan sengaja membiarkan praktek-praktek pembuangan limbah tambang dan industri (tailing) yang mengakibatkan tercemar dan hancurnya sumber-sumber kehidupan nelayan di laut. Laut bukanlah tong sampah bagi kepentingan industri;

  6. Bahwa politik pembangunan yang dijalankan dewasa ini, masih menempatkan perempuan nelayan sebagai sub-ordinat dari kepentingan pembangunan sektor kelautan dan perikanan;

  7. Bahwa politik adu-domba untuk memecah-belah kelompok nelayan dan masyarakat pesisir melalui dana pemberdayaan masyarakat (community development) yang berasal dari perusahan-perusahaan perusak lingkungan (seperti industri tambang dan migas) telah memicu konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dibanyak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia;

  8. Bahwa konflik perikanan antara nelayan tradisional Indonesia berhadapan dengan industri perikanan dan kapal-kapal asing semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Kasus nelayan tradisional di kabupaten Bengkalis propinsi Riau melawan kelompok Jaring Batu/Jaring Dasar sejak tahun 1983 sampai sekarang, dapat disebut mewakili konflik tersebut. Pemerintah pusat dan daerah terlihat terus membiarkan konflik terjadi hingga menimbulkan korban jiwa dan material. Setidaknya tercatat 5 (lima) orang nelayan tradisional telah tewas dalam konflik ini;

  9. Bahwa kami juga menilai politik klaim atas nama Nelayan Indonesia yang senantiasa diterapkan pemerintah melalui organisasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) selama ini, sama sekali tidak membawa manfaat yang optimal bagi kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan dan pesisir Indonesia;

  10. Bahwa berdasarkan kesaksian, penilaian, dan fakta-fakta di atas, maka Kami menuntut kepada pengurus negara: a. Tingkatkan jaminan keselamatan serta kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir dengan menerapkan kebijakan ekonomi politik yang lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar nelayan dan masyarakat pesisir termasuk aman dari ancaman bencana; b. Segera merubah total seluruh kebijakan ekonomi politik untuk tidak lagi menghamba pada kuasa pemodal serta tergantung pada utang luar negeri dari lembaga-lembaga keuangan internasional yang selama ini membiayai proyek-proyek kelautan dan perikanan di Indonesia, seperti Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (ADB); termasuk bantuan dari lembaga-lembaga konservasi internasional seperti WWF, TNC, NRM, dan CI yang anti-rakyat dan justru memperdagangkan sumber-sumber kehidupan nelayan; c. Cabut UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; d. Hentikan pengkaplingan dan zonasi kawasan pesisir dan laut atas nama Taman Nasional dan konservasi laut; e. Hentikan program reklamasi pantai; f. Hentikan praktek perikanan ilegal (illegal fishing) di seluruh perairan Indonesia; g. Hentikan ekspansi industri pertambakan dan perikanan; h. Hentikan pembuangan limbah ke laut; i. Hentikan eksploitasi sumberdaya pesisir dan laut, seperti pasir laut; j. Hentikan tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap nelayan di seluruh Indonesia; k. Tingkatkan kualitas hidup perempuan nelayan untuk mendapatkan hak-haknya atas pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir.

Kami menyerukan seluruh nelayan dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk terus merapatkan barisan dan mengokohkan persatuan rakyat demi terwujudnya kesejahteraan nelayan Indonesia.

Demikian resolusi nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia ini kami sampaikan.

Nelayan Indonesia Bersatulah!!
Jakarta, 6 Maret 2008

Peserta Konsolidasi Nelayan Nasional Indonesia
SNKB-Riau, KOMPI-Jabar, SINAR-Sulut, LPSDN-NTB,
FPWK-Jatim, INSAN-Kalsel, SETAM-Jogjakarta, WALHI, SP Anging Mamiri Sulsel, Solidaritas Perempuan, PP SHI, FKNJ-Jakarta, FPMTN-Lampung


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Riza Damanik
Pangkampanye Isu Pesisir dan Kelautan
Email Riza Damanik
Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363
Mobile:
Fax: +62-(0)21-794 1673

Tiga Dosa Besar Departemen Kelautan dan Perikanan, Rezim SBY-JK

Siaran Pers
Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KP-NNI)
WALHI / Friends of the Earth Indonesia


Jakarta, 27 Maret 2008 – Rezim SBY-JK tegas menunjukkan ‘ketidakberpihakannya’ kepada nelayan Indonesia. Hal ini jelas terbaca dari tiga dosa besar yang terungkap: pertama, pemberlakuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sejak 26 Juni 2007; kedua, kembali memberlakukan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (harimau/trawl) di perairan Kalimantan Timur bagian Utara melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008; dan mengakomodir siasat pembangunan reklamasi pantai disejumlah propinsi di Indonesia.

“Itulah tiga dosa besar kepemimpinan SBY-JK. Sejak 2004 hingga kini, nelayan selalu dipinggirkan. Sinyalemen ini nampak dari direnggutnya mata penghidupan nelayan secara perlahan-lahan,” tegas Dedi Rahmanta dari Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KP-NNI) di Jakarta.

“Dengan diberlakukannya UU No. 27/2007, jelas bahwa rezim SBY-JK hendak melakukan perluasan daerah perampasan sumber daya alam laut Indonesia hingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk itu, para pemodal diberi akses lewat HP-3 (Hak Penguasaan Perairan Pesisir). Dengan begitu, nelayan kecil makin terhimpit akses ekonominya dan terbuka peluang kehancuran ekologis,” tambah Dedi Rahmanta.

Belum lagi, upaya masif pemerintah untuk mereklamasi pantai, seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur. Di Teluk Jakarta, upaya pemerintah tersebut telah memarjinalkan dan menggusur masyarakat yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta, yang notabene hanya untuk memenuhi kepentingan pemodal.

Dengan diberlakukannya UU No. 27/2007 ini, lebih kurang 297 kabupaten/kota pesisir terganggu mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilnya. “Mengingat besarnya peluang yang industri dan swasta untuk menguasai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, secara implisit dapat dipahami bahwa pemerintahan SBY-JK lewat HP-3 hendak menggusur nelayan dari ruang penghidupan dan wilayah tangkapnya,” jelas Dedi Rahmanta.

Tak hanya UU No. 27/2007, nelayan-nelayan di daerah juga tegas menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008. Bagi mereka, kebijakan ini berpotensi meningkatkan intensitas konflik hak kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam kelautan di wilayah pesisir dan pualu-pulau kecil. Bahkan, akan merusak lingkungan laut dan memiskinkan nelayan-nelayan kecil. “Keluarnya Permen tersebut menunjukkan pemerintah telah gagal mengatasi praktek kejahatan perikanan di perairan Indonesia, dengan melegalkan sebuah tindakan kejahatan perikanan” ujar Riza Damanik, Manager Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI. Lebih dari itu, Riza mengungkapkan bahwa Permen ini akan mempercepat terjadinya krisis ikan Indonesia, bahkan dunia.

Publikasi terbaru WALHI menunjukkan, sebelum 2015, Indonesia akan memasuki krisis ikan nasional. Hal ini disebabkan oleh tingginya konsumsi ikan nasional, volume ekspor ikan nasional, dan volume tangkapan ikan secara ilegal diperairan Indonesia. Terlebih, praktek perikanan ilegal dan merusak lingkungan makin marak terjadi (Menjala Ikan Terakhir, WALHI, 2008).

Untuk itu, pemerintahan SBY-JK harus segera mencabut UU No. 27/2007, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008, dan kebijakan nasional lainnya yang kontraproduktif bagi keberlanjutan sumber daya alam laut dan kelangsungan hidup nelayan tradisional Indonesia.

Satu upaya konkret adalah memenuhan hak-hak dasar bagi nelayan tradisional Indonesia dan pencabutan kebijakan-kebijakan anti-lingkungan hidup dan rakyat. “Seharusnya, pelajaran panjang sekaligus pahit dari kehancuran hutan Indonesia, dapat menjadi inspirasi untuk membenahi dan menghindari jejak kehancuran ekologis yang sama di sektor pesisir dan laut” tegas Riza Damanik.

Pada kesempatan lain, Sinung Karto dari Kontras menambahkan, “pemerintah hendaknya bijak dalam mebuat kebijakan. Apalagi jika kebijakan yang akan dikeluarkan berpotensi besar melahirkan kerusakan lingkungan, kekerasan, dan dampak buruk yang menjadi turunan lainnya.

“Bencana ekologis makin meluas, dan tidak sedikit telah menelan korban jiwa. Kondisi lingkungan hidup makin tak keruan. Adakah sedikit kepedulian rezim SBY-JK kepada nelayan tradisional Indonesia? Atau mereka dibiarkan kelaparan dan terus hidup dalam penderitaan hingga ajal tiba? Satu hal yang pasti, nelayan tradisional tak akan tinggal diam melihat tiga dosa besar rezim SBY-JK,” desak Dedi.

Kontak:
Dedi Rahmanta, Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KP-NNI): 0813.1491.9254
Sinung Karto, Kontras: 0856.1914.400
M. Riza Damanik, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI: 0818.773.515