Tiga Dosa Besar Departemen Kelautan dan Perikanan, Rezim SBY-JK

Siaran Pers
Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KP-NNI)
WALHI / Friends of the Earth Indonesia


Jakarta, 27 Maret 2008 – Rezim SBY-JK tegas menunjukkan ‘ketidakberpihakannya’ kepada nelayan Indonesia. Hal ini jelas terbaca dari tiga dosa besar yang terungkap: pertama, pemberlakuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sejak 26 Juni 2007; kedua, kembali memberlakukan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (harimau/trawl) di perairan Kalimantan Timur bagian Utara melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008; dan mengakomodir siasat pembangunan reklamasi pantai disejumlah propinsi di Indonesia.

“Itulah tiga dosa besar kepemimpinan SBY-JK. Sejak 2004 hingga kini, nelayan selalu dipinggirkan. Sinyalemen ini nampak dari direnggutnya mata penghidupan nelayan secara perlahan-lahan,” tegas Dedi Rahmanta dari Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KP-NNI) di Jakarta.

“Dengan diberlakukannya UU No. 27/2007, jelas bahwa rezim SBY-JK hendak melakukan perluasan daerah perampasan sumber daya alam laut Indonesia hingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk itu, para pemodal diberi akses lewat HP-3 (Hak Penguasaan Perairan Pesisir). Dengan begitu, nelayan kecil makin terhimpit akses ekonominya dan terbuka peluang kehancuran ekologis,” tambah Dedi Rahmanta.

Belum lagi, upaya masif pemerintah untuk mereklamasi pantai, seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur. Di Teluk Jakarta, upaya pemerintah tersebut telah memarjinalkan dan menggusur masyarakat yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta, yang notabene hanya untuk memenuhi kepentingan pemodal.

Dengan diberlakukannya UU No. 27/2007 ini, lebih kurang 297 kabupaten/kota pesisir terganggu mekanisme pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilnya. “Mengingat besarnya peluang yang industri dan swasta untuk menguasai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, secara implisit dapat dipahami bahwa pemerintahan SBY-JK lewat HP-3 hendak menggusur nelayan dari ruang penghidupan dan wilayah tangkapnya,” jelas Dedi Rahmanta.

Tak hanya UU No. 27/2007, nelayan-nelayan di daerah juga tegas menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008. Bagi mereka, kebijakan ini berpotensi meningkatkan intensitas konflik hak kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam kelautan di wilayah pesisir dan pualu-pulau kecil. Bahkan, akan merusak lingkungan laut dan memiskinkan nelayan-nelayan kecil. “Keluarnya Permen tersebut menunjukkan pemerintah telah gagal mengatasi praktek kejahatan perikanan di perairan Indonesia, dengan melegalkan sebuah tindakan kejahatan perikanan” ujar Riza Damanik, Manager Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI. Lebih dari itu, Riza mengungkapkan bahwa Permen ini akan mempercepat terjadinya krisis ikan Indonesia, bahkan dunia.

Publikasi terbaru WALHI menunjukkan, sebelum 2015, Indonesia akan memasuki krisis ikan nasional. Hal ini disebabkan oleh tingginya konsumsi ikan nasional, volume ekspor ikan nasional, dan volume tangkapan ikan secara ilegal diperairan Indonesia. Terlebih, praktek perikanan ilegal dan merusak lingkungan makin marak terjadi (Menjala Ikan Terakhir, WALHI, 2008).

Untuk itu, pemerintahan SBY-JK harus segera mencabut UU No. 27/2007, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/MEN/2008, dan kebijakan nasional lainnya yang kontraproduktif bagi keberlanjutan sumber daya alam laut dan kelangsungan hidup nelayan tradisional Indonesia.

Satu upaya konkret adalah memenuhan hak-hak dasar bagi nelayan tradisional Indonesia dan pencabutan kebijakan-kebijakan anti-lingkungan hidup dan rakyat. “Seharusnya, pelajaran panjang sekaligus pahit dari kehancuran hutan Indonesia, dapat menjadi inspirasi untuk membenahi dan menghindari jejak kehancuran ekologis yang sama di sektor pesisir dan laut” tegas Riza Damanik.

Pada kesempatan lain, Sinung Karto dari Kontras menambahkan, “pemerintah hendaknya bijak dalam mebuat kebijakan. Apalagi jika kebijakan yang akan dikeluarkan berpotensi besar melahirkan kerusakan lingkungan, kekerasan, dan dampak buruk yang menjadi turunan lainnya.

“Bencana ekologis makin meluas, dan tidak sedikit telah menelan korban jiwa. Kondisi lingkungan hidup makin tak keruan. Adakah sedikit kepedulian rezim SBY-JK kepada nelayan tradisional Indonesia? Atau mereka dibiarkan kelaparan dan terus hidup dalam penderitaan hingga ajal tiba? Satu hal yang pasti, nelayan tradisional tak akan tinggal diam melihat tiga dosa besar rezim SBY-JK,” desak Dedi.

Kontak:
Dedi Rahmanta, Komite Persiapan Organisasi Nelayan Nasional Indonesia (KP-NNI): 0813.1491.9254
Sinung Karto, Kontras: 0856.1914.400
M. Riza Damanik, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI: 0818.773.515

HIMITEKINDO

tanggal 27-30 maret ada mukernas Himitekindo di surabaya.Mohon doanya temen-teman agar kami yang berangkat bisa memberikan sumbangsih yang terbaik

Kuliah Perdana Semester Genap

Tanggal 3 Maret 2008 merupakan awal kuliah semester genap bagi seluruh mahasiswa Universitas Diponegoro. Kepastian awal kuliah yang jatuh pada tanggal tersebut sudah diketahui oleh seluruh civitas akademika Jurusan Ilmu Kelautan. Tetapi pada minggu pertama perkuliahan masih belum berjalan efektif. Hal ini sudah menjadi rahasia bersama baik dipihak mahasiswa maupun dosen sendiri. Selain itu adanya penjadwalan kuliah yang selalu berubah menjadi masalah baru lagi untuk penyesuaian perkuliahan yang ada.
Mahasiswa mengeluhkan karena alasan kuliah sudah dimulai, mereka rela meninggalkan keluarganya untuk kembali ke Semarang (bagi yang merantau), ternyata setelah ke kampus kuliah dibatalkan karena dosen yang mengajar tidak hadir. Pada kesempatan lain juga terjadi dimana dosen yang telah siap mengajar, setelah sampai di kelas ternyata mahasiswa tidak ada. Dengan dua contoh kejadian yang ada apakah dapat dikatakan perkuliahan berlangsung?? Tentunya tidak. Perkuliahan terjadi dimana ada dosen yang mengajar juga ada mahasiswa yang hadir untuk mengikutinya.
Hal seperti ini tidaknya menjadikan kekecewaan yang berkepanjangan dan nantinya dapat membuat kita semua frustasi dan akhirnya menjadi gila….(parah banget), dengan kesempatan awal kuliah merupakan saat yang merindukan bertemu teman – teman yang telah hampir sebulan tidak bertemu(mungkin), walaupun kuliah dibatalkan setidaknya mempunyai waktu lebih panjang untuk sekedar ngobrol atau berbagi oleh – oleh dari daerah tempat asal masing – masing.
Efektifitas kuliah semacam ini terjadi hampir di seluruh jurusan yang ada di universitas kita ini. Untuk menanggapinya tergantung bagaimana kita menanamkan sikap disiplin terhadap peraturan. Juga janganlah kita menyalahgunakan amanah besar yang telah diberikan kita sebagai akademisi untuk memajukan bangsa Indonesia.

Kuliah ato Off Road

Mungkin dari judul yang dihadirkan membuat yang membaca menjadi bingung. Apa maksudnya???. Mungkin hal seperti ini sedang kita mengalaminya. Kondisi jalan yang rusak dan berlubang yang disebabkan faktor cuaca (katanya begitu). Dari media televisi, radio, dan cetak banyak terjadi kerusakan jalan. Di Semarang saja ada beberapa titik yang cukup memprihatikan Jalan. Raya Ungaran-Semarang, antara Banyumanik-Pudakpayung, Jalan di Tembalang, antara Graha Estetika sampai Pertigaan Kramas, Jalan raya Mangkang (dalam proses perbaikan), daerah Ronggolawe tenggelam kena rob, dan daerah kota lama dengan jalan paving yang mulai ompong dan rusak sana-sini, terutama jalan Cendrawasih.

Selain jalan dalam kota yang mulai “hancur” juga terjadi di jalan Semarang – Demak yang merupakan satu – satunya akses jalan bagi mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan dan dosen yang akan melaksanankan perkuliahan di Teluk Awur. Jalan yang berlubang sangat membahayakan bagi semua pengguna jalan terlebih kendaraan beroda 2. Lubang di jalan mempunyai diameter bervariasi mulai dari 10 - 50 cm dan kedalaman yang lumayan untuk membuat pengendara motor terjungkal ataupun membuat as mobil/truck patah. Kerusakan jalan ini ditambah dengan truck dan bis melaju dengan kecepatan tinggi membawa resiko lebih bagi pengguna jalan yang lain. Hal ini tidak separah yang hadapi oleh mahasiswa tahun sebelumnya. Di sisi kiri jalan sebelum memasuki kota Demak kita melihat papan peringatan “Hati – hati jalan bergelombang”, tetapi pada tahun ini peringatan tersebut tidak tepat lagi, karena jalan tidak sekedar bergelombang tetapi juga berlubang belum lagi bila hujan turun jalan menjadi berlumpur dan licin.

Cukup memprihatinkan memang yang dihadapi oleh mahasiswa saat ini yang berkuliah di Teluk Awur. Kita juga tidak tahu sampai kapan kerusakan itu akan dibiarkan begitu saja, tanpa kepastian perbaikan. Semoga saja pihak terkait segera melakukan perbaikan untuk menghindari hal – hal buruk terjadi. Resiko di jalan yang terlalu besar, itulah konsekuensi yang harus kita hadapi semua sebagai mahasiswa Prodi Ilmu Kelautan untuk semester IV dan V.